TKB90 = 95,60%

  • Beranda
  • Pinjaman Bisnis
  • Pendanaan
  • Cara Kerja
  • FAQ
  • Tentang Kami

Selamat Datang

Silahkan masuk ke area anggota


Silahkan masuk ke akun Invoila anda

Captcha
Lupa kata sandi?

Jika belum mendaftar, silahkan daftar disini

Lengkapi Data Anda

1

Kelengkapan Data

2

Verifikasi Handphone

Anda Punya Pertanyaan?
  • FAQ
  • Tentang Kami
Legal
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
Produk
  • Pinjaman Bisnis
  • Pendanaan
  • Statistik
Anda Punya Pertanyaan?
  • FAQ
  • Tentang Kami
Legal
  • Syarat da
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Produk
  • Pinjaman Bisnis
  • Pendanaan
  • Statistik
Kontak Kami
PT. Solmitra Fintec
Gedung Menara Citicon Lantai 11 B Jl. Letjen S. Parman Kav 72, Slipi Palmerah
Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta 11410, Indonesia

Tel : +6221 2930 8989
Fax : +6221 2986 5959


DISCLAIMER

PERHATIAN:

  1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  3. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  4. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  5. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  6. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  7. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  8. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing- masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna.
  9. Berdasarkan surat POJK NOMOR 77 /POJK.01/2016 pasal 41 tentang tanda tangan elektronik, Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Penyelenggara untuk menggunakan data yang akan dibutuhkan untuk mendaftarkan Calon Penerima Pinjaman atau Pemberi Pinjaman Tanda Tangan elektronik kepihak yang sudah berkerjasama dengan Penyelenggara.
  10. Terkait dengan Fasilitas Pinjaman, Calon Penerima Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman Pemberi pinjaman dengan ini memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Penyelenggara untuk memberikan informasi pinjaman kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pihak lain, termasuk tapi tidak terbatas kepada pihak terafiliasinya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) , Biro Kredit atau pihak-pihak lainnya yang bekerja sama dengan Penyelenggara, data dan/atau informasi Calon Penerima Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman sebagaimana diperbolehkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku untuk tujuan manajemen risiko dan/atau tujuan lainnya yang dianggap wajar atau diperlukan oleh Penyelenggara.


© 2018-2021 INVOILA. All Rights Reserved.
SSL Secure Site

Apa Itu TKB90?

Dalam rangka menjalankan prinsip transparansi sesuai dengan ketentuan Pasal 29 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, penyelenggara dalam hal ini Invoila mempublikasikan Tingkat Keberhasilan 90 atau TKB90.

TKB90 adalah persentase tingkat keberhasilan penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari terhitung sejak jatuh tempo.

Rumus perhitungan untuk menentukan TKB90 sebagai berikut :