Dalam rangka menjalankan prinsip transparansi sesuai Pasal XVII Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, penyelenggara dalam hal ini Invoila mempublikasikan Tingkat Kualitas Pendanaan atau TKP.
Lancar adalah tingkat kualitas Pendanaan apabila tidak terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan.
Dalam Perhatian Khusus adalah tingkat kualitas Pendanaan apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan yang telah melampaui jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender.
Kurang Lancar adalah tingkat kualitas pendanaan apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan yang telah melampaui jatuh tempo 30 (tiga puluh) hari kalender sampai dengan 60 (enam puluh) hari kalender.
Diragukan adalah tingkat kualitas Pendanaan apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan yang telah melampaui jatuh tempo 60 (enam puluh) hari kalender sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender.
Macet adalah tingkat kualitas Pendanaan apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan yang telah melampaui jatuh tempo 90 (sembilan puluh) hari kalender.
Rumus perhitungan untuk menentukan TKP sebagai berikut :
Lancar : 97.79%
Dalam Perhatian Khusus : 0,02%
Kurang Lancar : 0,02%
Diragukan : 0.02%
Macet : 2.14%