Dalam rangka penerapan Strategi Anti-Fraud dan mendukung budaya integritas di lingkungan PT Sol Mitra Fintec, setiap pegawai dan pihak terafiliasi diberikan kesempatan untuk melaporkan secara sukarela setiap dugaan penyimpangan, penyalahgunaan, atau tindak fraud di lingkungan perusahaan. Sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Program Anti-Fraud, PT Sol Mitra Fintec telah menyediakan kanal pelaporan (Whistleblowing System/WBS) yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan perlindungan terhadap pelapor dengan itikad baik.
Kami berkomitmen untuk mewujudkan akuntabilitas perusahaan dalam pengelolaan whistleblowing system melalui: Keterlibatan pihak independen dalam penerimaan pengaduan untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi, Memberikan jaminan kerahasiaan atas identitas pelapor dan isi laporannya, Menindaklanjuti seluruh pengaduan whistleblowing system yang disampaikan kepada INVOILA.
Penggunaan ID Pekerja Palsu untuk menipu nasabah dan lain-lain.
Pencatatan Laporan Keuangan INVOILA yang tidak sesuai ketentuan.
Benturan kepentingan yang merugikan Perusahaan dan/atau Konsumen, Penyuapan, Penerimaan tidak sah dan/atau, Pemerasan.
Penyalahgunaan uang tunai, Penyalahgunaan persediaan dan/atau ,Penyalahgunaan aset lainnya.
Jual beli data nasabah dan lain-lain.
Tindakan lain yang dapat dipersamakan dengan fraud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan dapat disampaikan apabila mengetahui atau menduga terjadi pelanggaran, penyimpangan, atau fraud, disertai bukti awal yang memadai.
Kanal Pelaporan Internal
Email WBS Internal: [email protected]
Kanal Pelaporan OJK
Email WBS OJK: [email protected]